Metro, Jakarta - Sidang gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan oleh 13 orang eks karyawan PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta atas tuntutan dari para eks karyawan sebagai penggugat.
Baca : Sidang Gugatan Eks Karyawan Transjakarta Digelar Siang Ini
Dalam gugatannya, eks karyawan PT Transjakarta menuntut untuk dipekerjakan kembali dengan status karyawan tetap.
"Kita juga menuntut Transjakarta untuk membayar upah proses," ujar Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Oky Wiratama, Jakarta, usai sidang pada Senin, 4 September 2017.
Ia juga mengatakan, jika tuntutan tersebut ditolak, setidaknya PT Transjakarta memberikan hak-hak karyawan yang diberhentikan, seperti pesangon dan tunjangan masa tua.
Masa kerja karyawan , menurut Oky, baru diakui semenjak Transjakarta aktif beralih menjadi perseroan terbatas pada awal 2015, yang sebelumnya berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, menurutnya, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta no. 99 tahun 2014 tentang peralihan dari BLU menjadi PT, semua karyawan seharusnya menjadi tanggung jawab PT.
Ia juga mengatakan perubahan Transjakarta dari BLU menjadi PT seharusnya tidak menghapus penghitungan lama masa kerja sebelum tahun 2015. "Harusnya masa kerja dihitung sejak pertama mereka mulai bekerja, tahun 2005," ujar Oky.
Sebelumnya, PT Transjakarta memberhentikan 150 orang karyawan berstatus kontrak pada akhir Juni tahun 2016 lalu.
Humas PT Transjakarta, Wibowo, menolak menyebut pemberhentian itu sebagai PHK. "Transjakarta tidak melakukan PHK, tapi kontrak kerja berakhir," ujarnya
Salah satu eks karyawan yang sebelumnya bekerja sebagai petugas layanan bus di PT Transjakarta, Contessa, mengaku alasan kontrak berakhir merupakan alasan yang tidak jelas. Pasalnya, ia mengaku sudah bekerja sejak 2005 dan tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap. "Setiap tahun kami memperpanjang kontrak tanpa putus, kok tiba-tiba diakhiri," ujarnya.
ADAM PRIREZA









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar