Metro, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito menegaskan bahwa tablet PCC yang ditemukan beredar di Kendari, Sulawesi Tenggara, bukanlah obat dan tidak pernah terdaftar di lembaganya sebagai obat.
“Tablet PCC ini namanya racun bukan obat,” kata Penny dalam konferensi pers di Gedung C BPOM pada Senin, 18 September 2017.
Baca: BPOM: Peredaran Obat PCC di Kendari Terorganisasi
Dia pun menerangkan, produk dengan kandungan Carisoprodol memang pernah resmi beredar di Indonesia namun karena disalahgunakan telah ditarik dari peredaran sejak 2013. Sampai saat ini pihaknya mengaku sedang mendalami bagaimana bahan baku Carisoprodol ini dapat masuk kembali di Indonesia.
DEWI NURITA









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar