Nasional, Banyumas - Ratusan sopir taksi konvensional dari kelompok Koperasi Banyumas Taksi dan Kondang Prima Karya bersama Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas menyegel kantor Go-Jek, yang berlokasi di Ruko Centrum Nomor 1A Blok G, Jalan Komisaris Bambang Suprapto, Purwokerto.
"Kami menindaklanjuti seperti apa pernyataan Bupati. (Taksi) di luar taksi konvensional, tidak boleh beroperasi. Tadi pagi, dua taksi online tertangkap," kata pengurus Kondang Prima Karya, Edwin Yoga Sara, saat ditemui Tempo, Selasa, 20 September 2017.
Baca: Go-Jek: Tidak Ada Potongan Rp 2.500 Untuk Top-Up Go-Pay
Penyegelan kantor Go-Jek, kata Edwin, merupakan buntut dari tertangkapnya dua supir Go-Car yang sedang beroperasi di wilayah Banyumas. Dari penangkapan tersebut, kedua sopir diketahui memalsukan identitas. Selain itu, saat beroperasi, mobil yang digunakan berpelat nomor A dan B.
Di Kepolisian Resor Banyumas, kedua sopir tersebut diminta membuat surat pernyataan tidak beroperasi. "Ternyata masih ada aktivitas. Kalau ada Go-Car beroperasi di lapangan, akan berhadapan dengan saya," ujarnya menirukan Bupati Banyumas Achmad Husein saat audiensi pada Senin, 19 September 2017.
Kepala Dinas Perhubungan Banyumas Sugeng Hardoyo mengatakan Go-Jek sudah beroperasi sejak Mei lalu, tapi syaratnya tidak boleh menggunakan seragam dan mematuhi sembilan titik zonasi yang sudah ditetapkan. "Dari informasi yang kami terima, jumlah driver Go-Jek di sini mencapai 400 sampai 500," ucapnya.
Baca juga: Permudah Transaksi, Go-Jek Gandeng Jaringan ATM Prima
Sugeng menambahkan, selama ini Go-Jek dianggap tertutup dalam perekrutan hingga operasionalnya. Di sisi lain, kelompok taksi konvensional ingin dilibatkan dalam penggunaan aplikasi berbasis online tersebut. "Tapi belum ada pembicaraan apa pun karena ada pihak yang dirugikan sehingga mereka keberatan," tuturnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Banyumas Guntur Eko Giantoro menuturkan penyegelan kantor Go-Jek dilakukan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Menurut dia, hal itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman denda Rp 50 juta dan kurungan enam bulan. "Dengan dinas terkait, kami akan memanggil pemilik ruko dan pengurus Go-Jek," katanya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar