Nasional, Jakarta - Ketua KPK OTT Bengkulu, MA: Dua Hakim Ambil Uang Terima Kasih
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Agung Sunarto juga mengapresiasi bantuan KPK dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah oknum aparat penegak hukum melalui OTT di Bengkulu.
"Informasi yang diperoleh tim pembidik MA yang dididik KPK. Komitmen informasi diteruskan ke KPK, karena kami tidak punya sarana dan prasarana memadai untuk penangkapan, khususnya kewenangan menindak," ujar Sunarto.
Peristiwa OTT Bengkulu, kata Sunarto, akan mempererat upaya MA membersihkan badan peradilan dari berbagai tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. MA langsung memberhentikan Dewi Suryana dan panitera pengganti Hendra Kurniawan karena perkara ini. “SK-nya sudah ditandatangani,” katanya.
Simak: Hakim Tipikor Bengkulu Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya KPK menangkap enam orang dalam OTT di Bengkulu. Enam orang tersebut yaitu Dewi Suryana selaku hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan selaku panitera pengganti, Syudahatul Islamy dan S selaku pegawai negeri sipil, Dahniar selaku pensiunan panitera pengganti, dan D dari swasta.
"Lima orang dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Lalu siangnya dibawa ke KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucap Agus.
KARTIKA ANGGRAENI









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar