Otomotif, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan bertanya kepada para peserta diskusi percepatan kendaraan listrik. "Setuju tidak jika pemerintah melarang penjualan kendaraan berbahan bakar bensin dan diesel?" ujar Jonan di Hotel Sofitel, Bali, Kamis, 24 Agustus 2017. Puluhan peserta yang terdiri atas pelaku industri otomotif, akademikus, dan birokrat kompak menjawab setuju.
Mendapat jawaban itu, Jonan kembali bertanya kapan sebaiknya pelarangan tersebut diterapkan. Sejumlah usul pun muncul. Ada yang meminta pelarangan diberlakukan dalam jangka waktu belasan tahun hingga tiga dekade mendatang. "Mercedes mengusulkan 2030. Adapun Toyota menyarankan pada 2050," kata Staf Khusus Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hadi Mustofa Djuraid, Rabu, 30 Agustus 2017. Jonan kemudian memberikan tawaran. Pelarangan akan diberlakukan 23 tahun lagi dari sekarang atau pada 2040.
Baca: Pemerintah Cari Investor Kembangkan Mobil Listrik
Bukan tiba-tiba Jonan mengumpulkan para pemangku kepentingan industri otomotif nasional di Pulau Dewata. Pertemuan ini, menurut Hadi, merupakan salah satu puncak dari rangkaian rapat pembahasan teknis penyusunan Peraturan Presiden tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik untuk Transportasi Jalan, yang dimulai pada 3 Juli lalu. Presiden Joko Widodo menunjuk Jonan memimpin tim persiapan dan penyusunan aturan tersebut. Penunjukan itu tertuang dalam surat Sekretariat Kabinet RI yang dikeluarkan pada 12 Juli lalu.BPPT Siap Dukung Pengembangan Mobil Listrik
Sebagai ilustrasi, produk sedan hibrida Toyota Prius, yang sudah dipasarkan di Jepang dan sejumlah negara lain, banderol aslinya Rp 300-400 juta. Ketika diimpor ke Indonesia, harganya melonjak menjadi lebih dari Rp 600 juta akibat terbebani aneka pajak. Harga produk hibrida ataupun elektrik, menurut Jongkie, masih mahal karena memakai teknologi baru yang relatif canggih dan belum umum digunakan. Sementara itu, untuk diproduksi di dalam negeri, pabrikan harus mendapat kepastian penyerapan pasar.
Sebelum Presiden menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merancang Peraturan Presiden tentang Mobil Listrik, Kementerian Perindustrian tengah merancang peta jalan produksi mobil listrik hingga 2025. Salah satu pembuka peta jalan itu adalah penerapan skema low carbon emission vehicle (LCEV). Skema ini dirancang sebagai salah satu instrumen untuk menurunkan kadar emisi gas buang di udara hingga 29 persen pada 2030. Tenggat ini merupakan hasil dari kesepakatan COP 21 Paris, yang diratifikasi pemerintah sejak 2015.kendaraan listrik Tanah Air. Rencananya produksi sepeda motor listrik yang dikembangkan bersama Grup Garansindo serta PT Wika Industri dan Konstruksi ini akan berproduksi pada 2018.
Adapun Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor Henry Tanoto meminta pemerintah mempertimbangkan kesiapan infrastruktur untuk kendaraan hibrida ataupun elektrik. "Harus dipikirkan di mana dan bagaimana pengisian listriknya," ujarnya.
PRAGA UTAMA









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar