Bisnis, Jakarta - Bank Indonesia melarang penggesekan kartu kredit sebanyak dua kali atau double swipe pada transaksi non tunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali pada mesin electronic data capture(EDC) dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk pada mesin kasir.
Mengapa dilarang double swipe? Direktur PT Bank Central Asia Tbk. Santoso Liem mengatakan, bahaya dari gesek dua kali atau double swipe di mesin kasir adalah adanya virus dalam sistem komputer merchant. Nantinya, virus itu akan mengkloning data capture kartu ke sebuah tempat di luar negeri yang berpotensi terjadinya pembobolan atau fraud.
Untuk merchant sendiri, mereka masih melakukan hal itu dengan tujuan untuk mencocokkan data kartu pembelinya. Namun, sistem komputer para pedagang itu terhubung internet sehingga ada potensi virus seperti trojan itu masuk untuk mengkloning data capture.
“Untuk itu, dalam memitigasinya, Bank Indonesia kan mewajibkan transaksi nontunai di EDC (electronic data capture) harus menggunakan chip. Kalau tercapture itu hanya data kartu, tetapi tidak untuk pinnya, jadi lebih aman,” ujarnya kepada Bisnis pada Selasa (5/9).
Santoso menuturkan, apalagi dengan pin, transaksi yang dilakukan oleh bukan pengguna kartu yang mengetahui passwordnya tidak akan bisa melakukan transaksi. "Selain itu, dengan kartu menggunakan chip juga memitigasi risiko terkloning data tersebut," tuturnya.
Asosiasi Kartu Kredit Indonesia atau AKKI menyebutkan perlu langkah tegas untuk memberantas merchant yang masih melakukan double swipe pada transaksi nontunai dari kartu debit dan kartu kredit di mesin kasir.
General Manager AKKI Steve Martha mengatakan, jika diperlukan, industri akan meminta bank untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sama dengan merchant yang masih melakukan double swiping.
BISNIS









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar