Nasional, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu mendatangi Gedung KPK, Senin 4 September 2017. Dia membawa sebuah koper berwarna hitam. Saat dibuka koper tersebut berisi pakaian. "Saya bawa baju ini sudah siap-siap kalau nanti mau ditangkap," kata dia.

Masinton menjelaskan, kedatangan dirinya adalah untuk menegaskan bahwa selama ini kerja Pansus Angket KPK tak pernah mencampuri atau mengintervensi proses penyidikan perkara KPK.

"Saya mau mempertanggungjawabkan itu, saya minta saudara Agus turun dan bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan secara terbuka," ucap Masinton menyebut ketua KPK Agus Rahardjo.

 

Baca juga: Penyebab PERADI Sebut Pansus Hak Angket KPK Seharusnya Tak Ada

Masinton mendatangi KPK atas inisiatifnya sendiri sebagai seorang pimpinan pansus untuk mempertanggungjawabkan semua aktivitas di dalam pansus.
 
"Ini kan komisi pemberantasan korupsi ya bukan komisi pemfitnah korupsi. Berkali-kali saya difitnah menekan sodari Miryam tanpa ada dasar," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction of justice" terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.

Namun, KPK akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK itu.

"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya "obstruction of justice" kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.
 
KARTIKA ANGGRAENI|ANTARA