Nasional, Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Pengakuan Miryam Diintimidasi Anggota DPR, Ada Rekamannya
Dalam persidangan kemarin, jaksa memutar rekaman ihwal dugaan ancaman yang diterima Miryam dari koleganya berkaitan dengan kasus E-KTP. Miryam mengaku ditemui sejumlah anggota Komisi III DPR. Mereka adalah Desmond J. Mahesa, Aziz Syamsuddin, Syarifuddin Sudding, Bambang Soesatyo, Hasrul Azwar dan Masinton Pasaribu.
Dalam rekaman pemeriksaan, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan kepada Miryam untuk tidak khawatir atas ancaman tersebut. "Ini yang kemudian menjadi menarik. Ibu Yani enggak usah takut, enggak usah khawatir," kata Novel. "Kalau intimidasi terus berlanjut, laporkan saja ke KPK."
Simak: Masinton Pasaribu Pertanyakan Sikap Novel Baswedan
Miryam lantas mengatakan, "Jadi, Pak, saya mau jujur, ya. KPK itu independen enggak? Kok kenyataannya enggak. Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR yang punya masalah dalam tanda kutip itu pasti dipanggil Komisi III," ujar Miryam dalam rekaman.
Menanggapi suara rekaman itu, Masinton bersikukuh bahwa penyebutan namanya bukanlah atas kehendak Miryam. Menurutnya, penyebutan namanya bisa jadi merupakan trik yang dilakukan penyidik.
Lihat: Masinton Pasaribu: Tim Pencari Fakta Novel Baswedan Tak Perlu
“Bisa jadi, ya bisa jadi, itu trik penyidik untuk mengarah-ngarahkan orang diperiksa sesuai keinginan pendiyik. Karena, pertama tidak didampingi oleh penasehat hukum dan kedua, salinan hasil pemeriksaan itu tidak diberikan kepada orang yang diperiksa,” ucap Masinton.
Masinton memberikan contoh bahwa lembaga antikorupsi baik di Singapura maupun di Hongkong selalu memberikan salinan hasil dari pemeriksaan, baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) termasuk salinan video pemeriksaan, setiap selesai melakukan pemeriksaan.
DIAS PRASONGKO | ARKHELAUS W.









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar