Bisnis, Jakarta - PT Komisioner OJK Diharapkan Mampu Integrasikan 3 Sektor Keuangan
Perseroan menyatakan, dengan berdasar pada 3 hal tersebut maka, kegiatan operasional perbankan secara umum tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya. Adapun, beberapa rincian kegiatan operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan yang berkaitan dengan hukum, perjanjian atau kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (Business clients maupun vendors) yang masih menggunakan nama dan/atau logo PT Bank Andara tetap berlaku.
2. Warkat Bank (cek, bilyet giro, tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama dan/atau logo PT Bank Andara tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
3. Segala fasilitas, manfaat, dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Baca: Belajar dari Youtube, Sopir Angkot Jadi Pembobol Mesin ATM
Manajemen juga membuka layanan komsumen kepada nasabah Bank Andara dengan menghubungi Andara Call Customer Care di nomor 021-27889530.
Sementara itu, pada 26 April 2017 lalu, Bank Andara rencananya akan melebur (merger) dengan PT Bank Dinar Tbk. pada semester II/2017. Aksi merger tersebut akan membuat bank baru hasil penggabungan yang diperkirakan akan menjadi bank dengan modal inti antara Rp 1 triliun hingga 5 triliun atau BUKU II.









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar