Metro, Jakarta - Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Aris melapor secara tertulis pada 13 Agustus 2017.
"Kirim surat, dia (Aris) merasa nama baiknya tercemar," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus 2017. Kemudian, pada 21 Agustus, Aris membuat laporan polisi.
Baca:
4 Daftar Dosa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman
Dirdik KPK Aris Budiman Bicara Soal Kemungkinan Dipecat
Argo mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan kasus ini ke penyidikan. Novel pun menjadi tersangka karena dianggap melanggar pasal 27 UU ITE. "SPDP sudah dikirim ke jaksa, pelapor, dan terlapor."
Sebelumnya, Aris mengaku sempat bersitegang dengan Novel mengenai aturan perekrutan penyidik dari kepolisian. Pada Februari lalu, Novel disebut mengirim surat elektronik yang berisi keberatannya atas mekanisme pengangkatan penyidik dari Polri yang dianggapnya tidak sesuai dengan aturan internal KPK.
Baca juga:
Libur Idul Adha, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi di ...
Mau Berlibur Idul Adha Lewat Tol Merak? Intip Waktu ...
Dalam surat elektronik itu, nama Aris turut disebut. Aris tersinggung. "Pada 14 Februari 2017, ada e-mail yang menyerang secara personal, tentu saya marah tersinggung terhina. Tidak berintegritas," ujar Aris di gedung DPR, Selasa malam lalu, 29 Agustus 2017.
INGE KLARA SAFITRI









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar