Nasional, Jakarta - Wakil Ketua LPSK, kan tidak dilarang UU."
Baca:Penyebab LPSK Tak Bisa Evaluasi Rumah Aman Milik KPK
Namun Lili tidak membayangkan jika KPK juga akan memiliki rumah aman. "Kalau lihat pasal 15 UU KPK, kan memang disebutkan jika KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor, namun gak kebayang itu akan berupa rumah tempat perlindungan. Saya pikir hanya bentuk perlindungan biasa saja," kata Lili.
Keberadaan rumah aman KPK sempat dipertanyakan oleh Pansus Hak Angket. Rombongan Pansus mendatangi rumah aman milik KPK di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Depok, Jawa Barat pada Jumat, 11 Agustus 2017. Dalam kunjungan tersebut, Pansus menyatakan bahwa rumah aman untuk perlindungan saksi milik KPK tidak layak disebut rumah aman.
Simak: Rumah Aman KPK Didatangi Pansus Angket, Warga Bantah untuk Sekap
Senin siang Pansus melakukan audiensi dengan LPSK soal rumah aman KPK tersebut. Ketua Pansus Hak Angket Agun Gunandjar mengatakan bahwa rumah aman untuk perlindungan saksi seharusnya diserahkan ke LPSK, bukan dikelola sendiri oleh KPK.
Lili menambahkan bahwa LPSK tidak bisa melakukan intervensi terkait kondisi rumah aman yang digunakan. "Kita kan gak bisa lihat SOP (Standard Operating Procedure) KPK soal rumah aman. Kalaupun tidak menggunakan standar LPSK, kita tidak bisa diprotes juga, kan mereka bukan underbow LPSK. Tapi saya yakin KPK sudah tahu aturan rumah aman menurut SOP LPSK," kata Lili.
Menurur Lili, persoalan utama bukanlah pada keberadaan rumah aman, namun pada koordinasi antara LPSK dan KPK yang masih kurang. "KPK dengan komisioner yang baru ini dilantik, surat yang kami kirimkan belum direspons. Tapi secara teknis di luar itu, tetap ada pembicaraan terkait perlindungan saksi dan korban," kata Lili.
FAJAR PEBRIANTO









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar