Bisnis, Jakarta - PT Food Station, salah satu BUMD bidang pangan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan Langgar HET Beras, Mendag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan HET untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, yakni sebesar Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 per kilogram.

Untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera harga beras sebesar Rp 9.950 per kilogram dan Rp 13.300 per kilogram. Sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp 10.250 per kilogram dan Rp 13.600 per kilogram. Beleid tersebut bakal efektif berlaku serentak di seluruh wilayah Tanah Air pada 1 September 2017 besok.

BISNIS