Nasional, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas berencana menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia atau YLBHI, Asfinawati mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap Perpu tentang ormas tersebut.

"Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK,” kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, Ahad, 13 Agustus 2017 terkait Perpu Ormas.

Baca juga:
Perpu Ormas ini terbit setelah pemerintah mengumumkan pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila. Selanjutnya Perpu tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR. Jika legislatif menyepakati, Perpu ini akan sah menjadi undang-undang.

MAYA AYU PUSPITASARI