Nasional, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Ashari mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai peserta pemilu pada 2019. Ia mengatakan verifikasi ini juga berlaku baik untuk partai yang menjadi peserta pemilu pada 2014 maupun partai yang mendaftar untuk pemilu pada 2019.

“Ada kemungkinan untuk verifikasi di DOB (daerah otonomi baru) baru, makanya KPU akan menggelar data pemilu 2014,” kata Hasyim di sela uji publik peraturan KPU terkait penyelenggaraan pemilihan umum di kantornya di Jakarta, Selasa 15 Agustus 2017. Ia memastikan verifikasi ini untuk partai politik yang mendaftarkan diri dalam pemilu pada 2019.

Hasyim menambahkan verifikasi dilakukan salah satunya dengan mengecek data kepengurusan partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa persyaratan di antaranya partai politik harus memiliki presentase kepengurusan 100 persen di tingkat provinsi dan 75 persen di tingkat kabupaten/kota. “Pertanyaannya kalau ada DOB baru apakah masih mempengaruhi angka 75 persennya tidak, ini akan kami hitung ulang,” ujarnya.

Hasyim mengatakan syarat verifikasi ini bakal menuai polemik ketika proses konsultasi dengan Komisi Pemerintahan DPR dalam pembuatan peraturan KPU. Menurut dia, KPU akan menjelaskan bahwa, “kami akan minta catatan tertulis yang dimaksud pasal itu, apa yang dimaksud verifikasi, apa yang dimaksud penelitian administratif.”

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni mengatakan verifikasi partai politik semestinya tak hanya dilakukan untuk kepengurusan parpol di DOB. Sebab, kata dia, berpotensi melanggar asas keadilan. “Ini konsekuensi karena asas pemilu kita salah satunya pemilu harus diselenggarakan dengan adil, maka perlu kesetaraan perlakuan,” kata dia.

Titi menilai basis data peserta pemilu pada 2014 sudah kedaluwarsa dan tidak dapat digunakan untuk pemilu 2019. Menurut dia, perubahan jumlah penduduk terjadi tidak hanya di daerah otonomi baru, tapi di semua kabupaten/kota di Indonesia. Ia pun mendorong KPU untuk menyusun peraturan teknis pelaksanaan verifikasi tersebut. “Enggak bisa hanya di DOB-DOB baru. Kalau di DOB baru, ada ketidaksamaan perlakuan atau unequal treatment,” kata dia.

ARKHELAUS W.