Nasional, Manokwari - Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta menerima laporan atau aduan masyarakat tentang keterlibatan oknum anggota Polri dalam insiden penembakan yang menewaskan satu warga sipil di Kabupaten Deiyai Papua, 1 Agustus 2017 lalu.
"Semua harus melalui sebuah investigasi. Tim dari Mabes sudah turun untuk membantu Polda Papua melakukan investigasi di Deiyai. Kami tidak menutup diri, sehingga Komnas HAM RI dan Komnas HAM perwakilan Jayapura juga kami libatkan langsung," kata Tito Karnavian, jika hasil investigasi memang benar bahwa anggota Brimob tersebut melakukan penembakan sepihak tanpa adanya perlawanan maka itu adalah Pidana dan harus diproses. "Tapi sebaliknya, jika anggota yang melakukan pengamanan kemudian diserang menggunakan alat tajam yang mengancam keselamatan oranglain maupun anggota tersebut, maka Undang-undang KUHP Pasal 46 dan Pasal 47 membolehkan anggota mengambil tindakan untuk menyelamatkan diri. Maka kita tunggu saja hasilnya", ujar Tito Karnavian.
HANS ARNOLD









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar