Metro, Bandung - Pondasi belasan gedung di DKI Jakarta diduga menusuk saluran air tanah atau akuifer sehingga airnya muncul keluar. Dua diantaranya telah dipastikan di wilayah Jakarta Selatan. Air tanah itu keluar di bagian bawah sebuah apartemen dan universitas swasta.
Tim Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi bersama Dinas Perindustrian dan Energi serta PAM Palyja melakukan survey di dua lokasi tersebut, Rabu, 21 Juni 2017.
Baca: Perbaikan Jaringan, Air Tersendat di Jakarta Barat dan Selatan
Kepala Balai Konservasi Air Tanah Badan Geologi, Yudi Memed, mengatakan di bagian basement apartemen terdapat sumber air tanah yang muncul ke permukaan dengan kedalaman pondasi basement sekitar tujuh meter dari permukaan tanah setempat.
“Mata air itu sempat beberapa kali ditutup, namun air malah muncul di lokasi lain,” kata Yudi, Jumat, 23 Juni 2017. Akhirnya, kata Yudi, air tanah tersebut di tampung ke dalam groundtank. “Dan dimanfaatkan sebagai bahan baku air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari di apartemen,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, sekitar 60 persen kebutuhan air di apartemen dipenuhi dari sumber air tersebut, sedangkan 40 persennya dari pasokan air ledeng. Namun Yudi tidak menyebutkan nama apartemen dan kampusnya
Survei di lokasi tersebut, menurut Yudi, merupakan proses lanjutan dari survei tahunan yang ketiga. Dari hasil pengukuran dan pengamatan Tim Balai Konservasi Air Tanah-Badan Geologi, air tanah tersebut terlihat jernih, tidak berbau dan tidak berasa dengan derajat keasaman (pH) 7,8.
“Mata air di universitas swasta pun berkondisi sama dengan derajat keasaman (pH) 7,4. Mengacu pada literatur, kualitas air pada kedua lokasi tersebut tergolong sebagai fresh water,” ujar Yudi.
Yudi mengatakan, hasil rekonstruksi penampang litologi bawah permukaan melalui korelasi beberapa lokasi titik bor, menunjukkan pembangunan pondasi gedung dan basement pada kedua
lokasi tersebut memotong akuifer yang ada dibawahnya dengan ketebalan akuifer sekitar 30-35 meter. “Tekanan airnya juga tinggi, sehingga air keluar terus,” ucap Yudi.
Dari hasil deskripsi log bor, Yudi menambahkan, terlihat pada kedalaman di bawah 4 meter terdapat akuifer (permeable) dengan jenis litologi pasir berwarna hitam kecokelatan, besar butir sedang-kasar, bentuk butir membundar-membundar tanggung.
Sedangkan dibagian atas dan bawah akuifer tersebut adalah lapisan impermeable lempung dengan warna cokelat kehitaman, lunak dan memiliki kilap earthy.
Baca juga: Apartemen di Lenteng Agung Dituding Caplok RTH
Menurut Yudi, pendirian bangunan yang pondasinya memotong akuifer seperti itu menyalahi aturan. Pemilik atau pengelola bangunan juga bisa dikenai sanksi pidana karena memakai air tanah secara ilegal. "Tanah memang milik perusahaan, tapi air tanah itu punya negara. Kasusnya ditangani pemerintah daerah,” kata Yudi.
ANWAR SISWADI









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar