Bisnis, Semarang- Sejumlah investasi sektor industri manufaktur dari asing yang membuka pabrik di Kabupaten Jepara dinilai mengancam sektor pertanian di daerah setempat. Investasi industri untuk produk garmen seperti sepatu dan pakaian itu dinilai banyak melanggar izin dan pembangunan yang justru memamatikan sistem irigrasi. Selain itu juga temuan pencemaran limbah cair yang mulai mencemari aliran sungai yang selama ini untuk kebutuhan

“Ada tiga perusahaan asing dengan ribuan karyawan di sejumlah kampung kami yang secara nyata mematikan sektor pertanian lokal,” kata Santoso, Kepala Desa Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan, kabupaten Jepara, Jumat 30 Juni 2017.

Simak: Pemain Asing Monopoli Bisnis Mebel di Jepara?

Ia menyebutan terdapat PT Hwa Seung Indonesia asal Korea yang dibangun di antara batas Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan dan Banyuputih, Kecamatan Kalinyamat, PT Jiale indonesia textile asal China dan PT Samwon, masing-masing memproduksi garmen di dukuh Kalisari desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan dan desa Damarjati Kecamatan Kalinyamat yang sama

“Perusahaan tersebut telah menutup akses irigasi merusak letak geografis desa juga petani tak mampu mengairi lahan. Sedangkan musim hujan kena banjir,” kata Santoso.

 

PT Hwa Seung Indonesia merupakan pabrik yang memproduksi sepatu yang dibangun di lahan seluas lebih kurang 18 hektare. Ia memastikan pabrik itu tak dilengkapi izin mendirikan bangunan (IMB) dan kelengkapan dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Kepastian itu ia sampaikan karena sebagai Petinggi atau Lurah tak pernah dilibatkan untuk uji operasional dan sosialisasi mengenai Amdal.

Ia mengaku kecewa dengan operasional pabrik yang tak dilengkapi izin itu, apalagi keberadaanya menganggu sektor pertanian milik warga yang kini hanya mampu memproduksi sekali musim tanam.

Sedangkan PT Jiale indonesia textile asal China dan PT Samwon juga merusak sistem irigrasi dan menimbulkan pencemaran. Hal itu dibuktikan dengan penecemaran udara dan air sungai akibat dampak bahan bakar batubara yang digunakan untuk open atau pemanas pakaian serta limbah cair sisa pewarna pakaian.

“Limbah debu sisa pembakaran batu bara menimbulkan gangguan ispa (infeski saluran pernafasan atas), sedangkan limbah cair mencemari sungai karena selain berwarna juga bau menyengat,” kata Santoso.

Limbah udara dari sisa pembakaran batu bara menimbulkan warga sesak nafas, karena cerobong tak dilengkapi penyerap debu dan menyebar ke seisi pemukiman sekitar. Sedangkan limbah cair sisa pewarnaan menimbulkan efek sistem pertanian dan peternakan di lima desa yang dialiri sungai asal kampungnya tak bisa melakukan aktivitas peternakan dan pertanian.

Tercatat ada lima desa di daerah hulu di Kecamatan Pecangan yang terkena efek limbah cair dari aliran sungai yang terkontaminasi itu. desa itu meliputi Karangrandu, Pecangaan,Pulaudarat, dan Rengring yang mulai memprotes keberadaan limbah sungai.

“Warga desa itu tak mampu memenuhi kebutuhan air untuk kerbau dan lahan pertanian,” katanya menegaskan.

Selain itu pembangunan fisik pabrik di dua lokasi itu juga merusak sistem irigasi yang selama ini digunakan untuk pengairan dan pengendali tata kelola air dari suplai pintu air Sipandan desa Geneng. Keberadaan dua saluran irigas antara atas dan bawah masing-masing berada di depan dan belakang pabrik tertuptup bangunan tanpa penganti, efenya air meluap saat musim hujan dan kering saat kemarau.

Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jepara, Fathurrahman, membenarkan adanya protes publik terkait kondisi industri yang diduga melanggar itu. Termasuk protes ke PT Hwa Seung Indonesia asal Korea yang belum punya Amdal dan IMB, karena masih proses perluasan dan sedang pembahasan. “Bulan puasa kemarin masih dibahas,” kata Faturahman.

Sedangkan pencemaran yang dilakukan PT Jiale belum terbukti karena masyarakat pengadu justru tak datang saat hendak dipertemukan dengan pengelola industri. “PT jiale dulu diadukan, tapi masyarakat pengadu tak hadir saat kami undang,” kata Faturahman menmabahkan.

Menurut dia, seharusnya PT Jiale tak membuang limbah ke sungai karena mengaku sudah punya instalasi pengolahan limbah sendiri. “Sedangkan pengawasan ada di provinsi, kami hanya membantu,” kata Faturahman menambahkan.

Faturahman meminta agar publik mengadu jika ada keluhan pencemaran, ia memastikan akan meindak lanjuti bekerja sama dengan dinas lingkungan hidup di tingkat Jateng.

EDI FAISOL