Bisnis, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akes Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa jenis lembaga jasa keuangan yang menjadi subjek pelapor dan pemberi informasi adalah sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lainnya di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selanjutnya juga entitas lain di luar pengawasan OJK, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai depository institution, custodial institution, specified insurance company, dan investment entity.

"Penyampaian informasi ada dua cara, pertama otomatis tanpa diminta dan kedua berdasarkan permintaan," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 5 Juni 2017.

Baca: informasi tentang WP. "Kalau sekarang kan permintaan harus dilakukan melalui Menteri Keuangan kepada Ketua OJK, kalau dalam aturan baru ini tidak lagi," ujarnya.

Simak: informasi kepada lembaga keuangan dan kewajiban lembaga keuangan untuk memenuhi permintaan yang dimaksud dalam waktu paling lambat satu bulan sejak permintaan DJP diterima.

Suryo menambahkan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi yang diterima atau diperoleh dari lembaga keuangan dan larangan bagi petugas pajak maupun tenaga ahli di bidang perpajakan untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan informasi itu kepada pihak yang tidak berwenang, beserta sanksi pidana atas pelanggaran. "Apabila melanggar ada pidana kurungan dan denda."

GHOIDA RAHMAH

 

/read/news/2017/06/05/087881593/sah-pemerintah-bisa-akses-keuangan-wajib-pajak-per-31-mei-2017