Metro, Jakarta - Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab Dikabarkan Pulang ke Indonesia 17 Ramadan?
Sugito menuturkan timnya tengah mengatur strategi sehingga Rizieq belum bisa dipastikan kapan kembali ke tanah air.
Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat informasi soal rencana perpanjangan izin tinggal Rizieq tersebut. "Kami tetap berharap dia segera kembali ke tanah air," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi usai gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca: Pengacara Jelaskan Alasan Rizieq Belum Mau Pulang ke Indonesia
Selain Rizieq, Firza Husein yang diduga melakukan percakapan mesum bersama Rizieq sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
INGE KLARA SAFITRI









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar