Metro, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok akan melakukan operasi yustisia kependudukan di 22 kelurahan usai lebaran 2017. Kepala Disdukcapil Kota Depok Misbahul Munir mengatakan operasi yustisia akan dilakukan pekan depan oleh petugas untuk menjaring warga pendatang baru di Depok.

"Targetnya setiap kecamatan ada dua kelurahan yang menjadi target operasi yustisia kependudukan," kata Munir, Senin, 26 Juni 2017.

Baca: DKI Adakan Program Bina Kependudukan Bagi Pendatang Baru

Ia menuturkan untuk menghadapi lonjakan penduduk seusai lebaran, Depok akan melakukan penegakkan hukum di bidang administrasi kependudukan sesuai amanat Peraturan Kota Depok nomor 10 tahun 2015 tentang kependudukan.

Dalam Perda kependudukan tersebut tertuang, setiap penduduk yang datang dari luar Depok dalam waktu 1 x 24 jam wajib lapor kepada ketua RT setempat. Selain itu, setiap penduduk yang tidak berniat tinggal menetap di Depok lebih dari enam bulan wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Lurah setempat.

"Pendatang wajib membuat SKTT kalau tidak mau menetap," ucapnya. "Kami akan melakukan pendataan dan pengendalian terhadap penduduk non permanen atau penduduk yang tinggal sementara di Depok."

Baca: Hari Kedua Lebaran, Waspadai Hujan di Jabodetabek

Munir belum bisa memperkirakan pertambahan penduduk di Depok, pasca lebaran tahun ini. Namun, kata dia, jumlah penduduk di kota ini, selalu bertambah setiap tahun lebih dari dua persen.

Ia mengatakan tidak bisa melarang warga yang mau datang dan tinggal di Depok. Namun, bagi warga yang mau datang wajib mengikuti aturan yang ada di kota ini. "Kalau mau merantau lebih baik membekali diri dengan keterampilan atau punya keahlian. Jangan sampai nantinya menjadi beban sosial dan ekonomi Kota Depok," ujarnya.

IMAM HAMDI