Metro, Jakarta - Kasus makar sejumlah tokoh dan aktivis sampai kini belum juga masuk pengadilan. Polisi menyebut masih merampungkan berkas perkara mereka. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam upaya merampungkan berkas tersebut, polisi terus berkomunikasi dengan kejaksaan.

"Untuk makar jilid satu, kami masih konsultasi sama jaksa," kata Argo saat di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 28 Juni 2017.

Baca juga: Penahanan Al Khaththath Dipindahkan Ke Rutan Polda Metro Jaya

Sementara itu untuk kasus dugaan makar yang menjerat Al Khaththath dan tiga tokoh aksi 212 jilid II, baru berkas Al Khaththath yang diserahkan ke kejaksaan. "Tapi belum P21 (lengkap), kami masih koordinasi bolak balik," ujarnya.

Ditanya soal kendala dan kekurangan berkas, Argo mengatakan, beberapa berkas dianggap belum lengkap karena kekurangan keterangan beberapa saksi ahli. Namun ia enggan menjabarkannya.
"Biasanya kurang saksi ahli dan seputar itu ya, enggak bisa saya sampaikan," kata Argo lagi.

Baca juga: Tak Pernah Lapor, Sri Bintang Tersangka Makar Dicari Polisi

Sebelumnya, sejumlah tokoh terjerat kasus dugaan makar. Mereka adalah Rachmawati, Firza Husein, Adityawarman, Hatta Taliwang, Zamran, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Rizal Kobar, Eko dan Alvin Indra. Rizal Kobar dan Zamran kasusnya sudah masuk pengadilan dan telah diputuskan perkaranya. Tersangka lainnya adalah Al Khaththath, koordinator lapangan dan komando aksi 313.

INGE KLARA SAFITRI