Nasional, Jakarta - Nama mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Hamdan Zoelva disebut-sebut dalam surat dakwaan Basuki Hariman dan Ng Fenny, yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Dalam dakwaan tersebut Basuki memberikan uang kepada Kamaludin sejumlah USD 10 yang telah disiapkan Ng Fenny.
“Selanjutnya sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva menyayangkan karena pihak KPK tidak meminta klarifikasi kepadanya. “Saya tidak pernah diminta klarifikasi oleh KPK sebelumnya, tiba-tiba ada nama saya di surat dakwaan itu. Insya Allah sebagai latihan kesabaran di bulan Ramadan ini,” kata dia.
S. DIAN ANDRYANTO









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar