Nasional, Surabaya - Kementerian Perhubungan meningkatkan pengawasan atas penggunaan kapal tradisional selama arus mudik Lebaran maupun arus balik Idul Fitri 1438 Hijriyah. Hal itu dilakukan berkaitan dengan kelaikan kapal dan demi keselamatan penumpangnya.

"Banyak masyarakat yang berwisata menggunakan kapal tradisional seperti ke Kepulauan Seribu. Untuk itu, perlu diingatkan kembali kepada seluruh pihak terkait yang terlibat dalam operasional kapal, untuk meningkatkan pengawasan kapal tradisional," kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A Tonny Budiono di Surabaya melalui siaran pers, Selasa, 27 Juni 2017, menanggapi kapal tradisional yang digunakan sebagai moda transportasi saat Hadapi Arus Balik, Kemenhub Minta Pemudik Antisipasi Kelelahan

Untuk itu, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM 003/49/14 DJPL-17 tanggal 22 Juni 2017 tentang Peningkatan Pengawasan Kelaiklautan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2017.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Tujuannya ialah untuk memastikan pengawasan terpenuhinya kelaiklautan kapal tradisional serta memastikan operator dan nakhoda mengoperasikan kapal tradisional sesuai ketentuan. "Setiap kapal juga harus memiliki catatan harian kapal dan memiliki pengawakan sesuai ketentuan," kata dia.

UPT juga harus memastikan agar ketentuan jumlah penumpang yang diangkut sesuai dengan jumlah penumpang yang diizinkan dan jumlah penumpang yang terdaftar dalam manifes sesuai dengan ketentuan.

Selain itu perlengkapan peralatan keselamatan juga harus lengkap sesuai ketentuan dan berfungsi dengan baik. Demonstrasi alat keselamatan dan cara penggunaannya kepada seluruh penumpang juga harus dilakukan. "Begitu juga pemberitahuan terkait dengan jalur evakuasi dan alat pemadam kebakaran, mengantisipasi kemungkinan terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ucap Tonny.

Nakhoda wajib memastikan beberapa hal sebelum berangkat berlayar. Seperti memastikan kapal, ruang permesinan, dan ruang akomodasi dalam kondisi baik dan tidak menimbulkan potensi bahaya kebakaran.

Tonny sebelumnya juga telah mengeluarkan Peraturan Dirjen Hubla No 103/2/8/DJPL-17 tanggal 18 April 2017 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang untuk menjamin keselamatan kapal penumpang tradisional di wilayah perairan Indonesia.

Adapun hasil monitoring Angkutan Lebaran tahun ini di wilayah Jawa Timur, sesuai Instruksi Menteri Perhubungan No. 12 tahun 2017, Dirjen Tonny menyebutkan belum ada lonjakan penumpang arus balik di sejumlah moda transportasi. "Kami prediksi H+3 baru akan ada kemungkinan lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran," kata Tonny.

ARTIKA RACHMI FARMITA