Nasional, Bandung - Tim Pemantau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB SMP Negeri, Bandung Hapus Sistem Zonasi
Menurut Iwan, ada kekurang pahaman hingga indikasi pembangkangan selusin sekolah swasta tersebut yang semuanya berada di Kota Bandung. Sekolah yang kurang paham mengira aturan kuota 20 persen tersebut hanya berlaku untuk PPDB di sekolah negeri.
Namun ada juga pihak sekolah yang berindikasi melawan kebijakan itu. Tim pemantau mencatat ada lontaran yang menantang Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk datang langsung ke sekolah swasta yang menolak siswa miskin. "Kami masih mengumpulkan data dan bukti, nama sekolahnya sementara belum bisa dipublikasikan," ujarnya.
Tim pemantau PPDB tersebut hasil kerjanya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Jawa Barat. Mulai tahun ini, pemerintah provinsi mengambil alih kebijakan dan tata cara pendaftaran siswa ke SMA dan SMK setelah proses pelimpahan kewenangan dan pengelolaan dari kota dan kabupaten sesuai aturan pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hedadi mengatakan, siswa miskin yang tidak tertampung di sekolah negeri, bisa melanjutkan pendidikan ke SMA atau SMK swasta. Seperti di sekolah negeri, pemerintah akan membayarkan biaya siswa miskin ke sekolah swasta.
Menurut Iwan, SMA dan SMK swasta yang tetap menolak siswa miskin terancam dikenai sanksi. Hukumannya berupa pencabutan biaya operasional sekolah dari APBN maupun APBD provinsi.
Adapun Ketua â â â Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bandung Said Sediohadi hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi terkait selusin sekolah swasta menolak siswa miskin saat PPDB di Kota Bandung. Telepon maupun pesan pendek yang dilayangkan Tempo belum berbalas.
ANWAR SISWADI









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar