Nasional, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, menilai pemanfaatan dana haji yang masuk dalam daftar antrean pemberangkatan haji bisa digunakan untuk investasi.
"Dana haji itu kan memang boleh diinvestasi. Sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun, itu sudah digunakan untuk sukuk," kata Ma'ruf di kediamannya, Koja, Jakarta Utara, Senin, 31 Juli 2017.
Baca: Pesan Jokowi Soal Dana Haji: Dihitung yang Cermat, Ini Dana Umat
Ma'ruf mengatakan pemanfaatan dana haji untuk investasi sudah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Fatwa MUI. Bahkan, Ma'ruf mengakui dia sendiri yang menandatangani fatwa itu. "Itu untuk kepentingan infrastruktur dan lain-lain," kata Ma'ruf.
Menurut Ma'ruf, dana haji memang sebaiknya digunakan pemerintah untuk sejumlah proyek pembangunan. Sebab, kata dia, jamaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian agama, untuk mengelola dana ini. Dalam pemanfaatan dana haji nantinya akan melalui skema syariah.
Baca: Reaksi DPR Menanggapi Rencana Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur
Ma'ruf menjelaskan pemanfaatan dana haji oleh pemerintah justru tidak beresiko. Sebaliknya, jika dikelola swasta justru riskan terjadi penyalahgunaan.
"Kalau soal (untuk bangun) pelabuhan kan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," kata Ma'ruf.
Soal penggunaan dana haji sendiri, Menteri Agama Lukman Hakim mengutip hasil keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH yang Masuk Daftar Tunggu.
Dalam keputusan itu disebutkan dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon haji yang masuk daftar tunggu dalam rekening Menag boleh ditasarufkan untuk hal produktif.
Fatwa ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Berdasarkan fatwa tersebut, MUI menyetujui pandangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait penggunaan dana haji.
FRISKI RIANA









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar