Nasional, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Batu, Jawa Timur, menangkap sembilan orang di sebuah pemandian air panas di Kota Batu, Sabtu malam, 29 Juli 2017. Sebagian di antara mereka diciduk saat berendam dalam keadaan telanjang bulat. 

"Dari hasil interogasi dan alat bukti yang ditemukan, penyidik berkesimpulan bahwa di antara 11 orang yang diamankan, sembilan orang diduga melakukan pelanggaran," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Ahad, 30 Juli 2017.

Mereka yang ditangkap adalah B, 37 tahun, R (26), IA (38), PS (27), RAS (16), YHA (18), RI (42), WH (37), dan S (51). Mereka berasal dari Malang, Kota Batu, dan Surabaya. Selain mereka, polisi menahan dua penjaga pemandian air panas, yakni AP (49) dan ATR (23). Polisi juga menyita KTP dan HP mereka.

Barung mengatakan modus yang mereka lakukan adalah datang ke tempat pemandian air panas Songgoriti pada malam hari. Di sana mereka kemudian mandi dan berendam bersama-sama dengan keadaan telanjang bulat di bak yang telah disediakan oleh pengelola pemandian air panas.

Menurut Barung, polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat pemandian air panas tersebut sering dijadikan tempat pertemuan sekelompok orang tertentu.

Selanjutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Batu mendatangi lokasi. Di sana, anggota mendapati enam dari sembilan orang sedang mandi dan berendam bersama-sama dalam keadaan telanjang bulat. "Selanjutnya para terduga dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Batu guna penyidikan lebih lanjut."

NUR HADI