Nasional, Jakarta - Tersangka kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, besok, Selasa, 4 Juli 2017.

"Rencananya tanggal 4 dilakukan pemeriksaan perdana dalam status sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2017.

Baca juga: Kriminolog Anggap Pesan Hary Tanoe ke Penyidik Kejaksaan Tak Etis

Menurut Setyo, penyidik Bareskrim telah melayangkan surat panggilan kepada Presiden Direktur PT MNC itu. Setyo berharap Kabareskrim: Hary Tanoe Bisa Jadi Tersangka, jika...

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp, dari nomor yang sama.

Isi pesan di WhatsApp itu sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju". Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto lalu melaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisin Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Hary Tanoesoedibjo, membantah pesan singkat, yang dia kirimkan ke Yulianto sebagai ancaman. "Ini bukan ancaman karena saya ajak yang bersangkutan untuk membuktikan siapa yang profesional dan siapa yang preman," katanya di Gedung Biro Perencanaan dan Administrasi Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.

ANTARA | AHMAD FAIZ