Nasional, Yogyakarta - Panitia Khusus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta meminta tak ada lagi penggunaan nama ‘Bawono’ untuk pencantuman nama gelar Sri Sultan HB X: Klarifikasi Gelar Tak Berkaitan Penetapan Gubernur

"Kalau menganut UU Keistimewaan sepenuhnya, seharusnya nama gelar Sultan juga tunggal, baik yang di website keraton atau undangan-undangan seperti jumenengan," ujar Wakil Ketua Pansus Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Arif Noor Hartanto, Rabu, 26 Juli 2017.

Sejak Sultan HB X mengeluarkan sabda raja atau perintah raja pada 2015 silam, publik dihadapkan pada dua nama gelar untuk Sultan, yaitu Hamengku Buwono X dan Hamengku Bawono Kaping 10.

Dalam situs resmi Keraton yang beralamatkan http://kratonjogja.id, Sultan disebut dengan gelar Hamengku Bawono Ka 10. Namun ketika pihak keraton menyerahkan berkas pencalonan untuk penetapan Sultan sebagai gubernur pada 14 Juli 2017  kepada DPRD DIY, gelar nama Sultan kembali seperti saat penobatan sebagai raja pada 1989 silam, yakni Hamengku Buwono X. "Gelar nama yang disebut dalam UU Keistimewaan untuk Sultan sifatnya tunggal, tidak bisa dua nama begini," ujar Arif.

Simak: Pengisian Jabatan Gubernur DIY, DPRD Tolak Akui Sabda Raja

Hamengku Buwono X ketika dua kali dikonfirmasi ihwal penegasan nama gelar yang dituntut DPRD enggan berkomentar banyak. "Ora urusan (tidak urusan) soal (nama gelar) itu, kan itu tidak masuk dalam verifikasi," ujar Sultan.

Pihak Kawedanan Hageng Panitropuro Keraton yang mengurusi persyaratan pencalonan Sultan, Kanjeng Pangeran Hario Yudahadingrat menuturkan soal nama gelar Sultan pihaknya tak berwenang mengklarifikasi. "Silakan DPRD menanyakan sendiri kepada beliau (Sultan)," ujar Yudahadiningrat.

PRIBADI WICAKSONO