Nasional, Yogyakarta - Dua balon udara ukuran raksasa ditemukan di wilayah Kalasan dan Berbah, Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta. Padahal balon udara yang diterbangkan itu sangat mengganggu penerbangan pesawat terbang. Apalagi salah satunya berada di kawasan Pangkalan Udara Adisutjipto. Pembuat dan yang menerbangkan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
"Ada yang dilengkapi dengan kaleng roti untuk sumbu dan minyak, ini sangat membahayakan pesawat terbang.
MUH SYAIFULLAH









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar