Nasional, Surabaya - Jaksa menuntut Marwah Daud Minta Pengikut Taat Pribadi Tetap di Padepokan

Richard Marpaung mengatakan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng tersebut dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut dia, sidang dilanjutkan Selasa pekan depan, 11 Juli 2017, dengan agenda pembelaan terdakwa atau kuasa hukumnya atas tuntutan jaksa (pledoi).

Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum, yakni pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang. Adapun kasus pembunuhan menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah. Keduanya dibunuh karena dinilai bakal membongkar praktik penipuan yang ia jalankan.

Simak: Begini Cara Dimas Kanjeng Taat Pribadi 'Menggandakan' Uang

Taat Pribadi diduga kuat berperan menyuruh, membantu, dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang. Di antaranya tersangka Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto, dan Rahmad Dewaji untuk membunuh Abdul Ghani.

Sedangkan kasus penipuan Taat Pribadi berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi, warga Jember. Berawal laporan itu, kasus pembunuhan terungkap. Dari Prayitno pula, polisi menerima sejumlah barang bukti yang digunakan Taat dan anak buahnya menipu ribuan korbannya.

Lihat: Polisi Periksa Pembuat Jubah dan Pulpen Laduni Taat Pribadi

Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 lalu di padepokannya di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel karena mendapatkan perlawanan dari ribuan pengikutnya.

NUR HADI