Bisnis, Jakarta - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tengah meneliti dugaan praktik monopoli dalam kasus beras Maknyuss yang melibatkan PT Indo Beras Unggul. Prosesnya kini baru penelitian awal. 
 
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan berfokus kepada harga yang dipasang PT Indo Beras Unggul untuk beras Maknyuss yang dipasarkan. Berdasarkan dugaan awal, anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera itu membeli gabah dari petani di atas harga yang ditetapkan pemerintah. 
 
Namun bukan pembelian gabah yang menjadi fokus KPPU. "Kami akan meneliti apakah perusahaan menguasai pasar dan memasang harga excessive," kata Syarkawi Rauf di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017. 
 
KPPU memiliki beberapa metode untuk menentukan harga tinggi tersebut. Salah satunya bisa dengan membandingkan harga yang ditawarkan perusahaan sejenis. KPPU juga akan menilik struktur pembiayaan perusahaan. "Nanti kami teliti biaya rata-rata berapa, marginal cost berapa," kata Syarkawi. 
 
Jika penelitian awal terbukti, KPPU baru akan meningkatkan statusnya menjadi penyelidikan dan penyidikan. Dalam tahap tersebut KPPU baru akan memeriksa pihak terkait.

Simak Pula: Kasus Beras : PT Indo Beras Bantah Jual Barang Subsidi 

PT Indo Beras Unggul sebelumnya diselediki oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Gudang mereka di Bekasi digeledah. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menjelaskan PT Indo Beras Unggul dianggap melanggar aturan karena membeli gabah petani lebih mahal dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Kepolisian mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 yang mengatur harga eceran tertinggi beras. 
 
Permendag 47 baru saja ditandatangani Menteri pada 18 Juli 2017. Beleid yang berisi revisi Permendag 27 tahun 2017 itu masih menunggu disahkan di Kementerian Hukum dan HAM. Belum lagi diteken, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membatalkan aturan tersebut kemarin. 
 
PT Indo Beras Unggul  juga diduga menjual beras subsidi. Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian menjelaskan PT Indo Beras Unggul  membeli beras dari petani yang mendapat subsidi saat proses produksi padi, seperti subsidi pupuk dan bibit.

Makna menjual beras subsidi bukan berarti menjual beras subsidi yang disalurkan untuk program Beras Sejahtera (Rastra) lalu dikemas untuk dijual kembali. 
 
VINDRY FLORENTIN