Bisnis, Jakarta -Dewan Ketahanan Pangan mengusulkan agar pemerintah memperbarui kebijakan tata kelola  beras. Ramainya kasus yang menimpa produsen beas Maknyuss, PT Indo Beras Unggul dinilai menjadi momentum tepat untuk melakukan perubahan.
 
Anggota Pokja Dewan Ketahanan Pangan, Khudori, mengatakan kebijakan tentang beras, terutama di sektor hulu, disusun sejak 1969. Namun belum ada perubahan. "Sudah bertahan hampir setengah abad," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 29 Juli 2017. 
 
Menurut Khudori, kebijakan yang ada saat ini  lebih banyak mengatur sektor hulu. Sementara sektor hilir relatif tak tersentuh. 
 
Salah satu kebijakan yang perlu dirakit ulang adalah pemetaan jenis beras medium dan premium. Khudori mengatakan kebijakan di hilir hanya mengatur satu kualitas beras saja yaitu beras premium. 
 
Usulan tersebut didukung oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf. Dia mengusulkan agar pemerintah merevisi standard nasional Indonesia (SNI) yang mengatur tentang kategori beras medium dan premium. "SNI saat ini hanya membedakan beras medium dan premium berdasarkan ciri fisik beras," ujarnya. 
 
VINDRY FLORENTIN