Nasional, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan pada sidang e-KTP hari ini jaksa akan menghadirkan tujuh saksi. “Haryoto, Andi Rahman, Rudiyanto, Indri Mardiani, Yani Kurniati, Fajri Agus Setiawan, dan Mario Cornelio Bernardo,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin, 15 Mei 2017.
Febri menjelaskan Haryoto adalah Staf Direksi Bidang Pengembangan Usaha Perum Percetakan Negara, Andi Rahman adalah Staf Bagian ICT PT LEN Industri, sementara Rudiyanto adalah Wakil Presiden PT Sucofindo Bidang Strategic Bisnis di Unit Rekayasa dan Transfortasi.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa KPK Cecar Sumber Uang Rp 8 Miliar ke PT LEN
Selain itu, Indri Mardiani adalah mantan Koordinator Bagian Keuangan Manajemen Bersama Konsorsium PNRI. Yani Kurniati merupakan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PT LEN Industri. Fajri Agus Setiawan ialah staf dari PT Sandipala Arthapura, salah satu perusahaan rekanan untuk proyek e-KTP.
Salah satu saksi yang tidak hadir dalam sidang e-KTP sebelumnya, Mario Cornelio Bernardo, juga dijadwalkan ulang hari ini. Mario adalah staf dari pengacara Hotma Sitompul sekaligus keponakan pengacara tersebut.
Dalam persidangan e-KTP sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK Irene Putri menyebut Mario sebagai orang yang menerima duit senilai US$ 400 ribu untuk diberikan kepada Hotma. Duit itu diduga sebagai bagian dari proyek e-KTP. Namun Hotma telah mengembalikan uang tersebut ke KPK.
Baca: Sidang E-KTP, Tim Teknis Dibiayai ke AS dan Diberi Duit US$ 20 Ribu
Uang sejumlah US$ 400 ribu merupakan fee yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Hotma. Awalnya ada sejumlah perusahaan yang protes karena kalah dalam lelang proyek e-KTP. Mereka menggelar konferensi pers dan melaporkan ketua proyek e-KTP Husni Fahmi ke kepolisian. Kemendagri lalu meminta bantuan kepada Hotma untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Penunjukkan Hotma diduga dilakukan oleh dua terdakwa kasus e-KTP yaitu Irman dan Sugiharto.
DANANG FIRMANTO









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar