Bisnis, Jakarta -Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2016. Kementerian Perhubungan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca: Jokowi Marahi Menteri Penerima Opini Disclaimer dari BPK

Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan opini WTP tidak berarti laporan keuangan Kementerian Perhubungan bebas dari kesalahan. "BPK masih menemukan kelemahan sistem pengendalian internal maupun ketidakpatuhan yang perlu diperbaiki," kata dia di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.

Menurut Agung, kelemahan pada sistem pengendalian internal yang menjadi perhatian BPK adalah sistem pengendalian pendapatan, terutama pada pengeluaran​ PNBP jasa konsesi sebesar Rp 5,84 miliar pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Jenderal Perhubungn Udara yang belum memadai. lainnya adalah sistem pengedalian aset pada penataan usaha persediaan Rp 10,37 miliar pada empat satuan kerja di tiga Eselon I yang belum memadai.

BPK juga menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan antara lain PNBP senilai Rp 544,27 juta pada tiga satuan kerja badan layanan umum yang belum memadai. Ketidakpatuhan lainnya adalah pelaksanana pekerjaan empat satuan kerja eselon I sebesar 26,17 miliar. BPK mencatat terdapat potensi kelebihan bayar atas pekerjaan sebesar Rp 15,05 miliar pada empat eselon I untuk pekerjaan yang belum dibayarkan sepenuhnya.

BPK memberikan 18 rekomendasi untuk memperbaiki temuan terkait dengan sistem pengendalian internal. Agung mengatakan timnya juga memberikan 16 rekomendasi terkait masalah kepatuhan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berjanji segera menyelesaikan masalah itu. "Akan kami tindaklanjuti​ berdasarkan audit BPK," katanya.

Budi sudah menyusun rencana aksi untuk menjalankan rekomendasi BPK. Salah satunya adalah menerbitkan instruksi menteri. Kementerian Perhubungan juga akan mengadakan pelatihan terkait dengan penatausahaan PNBP, persediaan dan penatausahaan aset tetap.

Upaya lainnya adalah melakukan inventarisasi dan penerbitan aset, meningkatkan pengawasan internal Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP/ Inspektorat Jenderal), dan menyetor kelebihan pembayaran dan penarikan denda keterlambatan yang belum dikenakanke kas negara. Budi juga menegaskan pemberian sanksi bagi pihak yang lalai melaksanakan tugas dan kurang optimal melakukan pengendalian.

Budi menambahkan  Kementerian Perhubungan akan berupaya mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengoptimalkan laporan keuangan. "Kami akan berupaya mempertahankan opini WTP sampai ke periode selanjutnya," kata dia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, mengatakan Kementerian Perhubungan sudah empat tahun berturut-turut mendapat opini WTP sejak 2013. Namun  setiap tahunnya selalu ada temuan yang harus diperbaiki.

Sejak 2004 hingga 2016, BPK memberikan 768 rekomendasi dengan nilai Rp 1,84 triliun dan USD 1,02 juta. "Sebanyak 622 rekomendasi atau 81 persen di antaranya sudah diselesaikan," kata Sugihardjo. Rekomendasi tersebut senilai Rp 526,78 juta dan US$ 166,8 ribu.

Sugihardjo mengatakan masih ada 144 rekomendasi senilai Rp 1,31 triliun dan USD 855 ribu yang masih dalam proses. Sementara dua temuan lainnya dinyatakan tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan yang bisa terima.

Baca: BPK Jelaskan Pemberian Opini Disclaimer ke ...

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan akan menjalankan kewajibannya mempertahankan opini WTP. "Tadi diingatkan oleh BPK bahwa opini bisa berubah, dari WTP ke disclaimer, karena kesalahan atau pejabat yang tidak kompeten," kata Sugihardjo.

VINDRY FLORENTIN

Keyword:  |