Nasional, Sukabumi - Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melarang aktivitas sweeping atau penyisiran oleh organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama bulan Ramadan 2017.

"Larangan ini untuk mencegah adanya tindakan anarkis dan gangguan keamanan di tengah masyarakat sehingga menodai kesucian Ramadhan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca : Ramadan 2017 di Banda Aceh, Ini Aturan Jam Buka Warung dan Salon  

Sesuai Surat Edaran Bupati Sukabumi nomor 560/1559 tentang Tertib Ramadhan 1438 H dan keputusan bersama bahwa aksi sweeping tersebut hanya boleh dilakukan petugas keamanan seperti TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Jika ormas atau LSM menemukan adanya pelanggaran seperti masih beroperasinya tempat hiburan malam (THM), peredaran minuman keras, prostitusi, warung makan/retauran yang huka siang hari agar segera melapor dan jangan main hakim sendiri.
Simak juga : Jemaah Salat Tarawih Ramadan Padati Masjid Raya Baiturrahman

Semua aktivitas seperti sweeping, patroli dan penutupan hanya bisa dilakukan oleh intansi yang sudah ditunjuk seperti tiga lembaga tersebut TNI, Polri dan Satpol PP.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh warga selama Ramadan ini agar saling menghormati dan menjaga toleransi antarumat beragama khususnya dengan umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa wajib ini," tambahnya.

ANTARA