Nasional, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa SUG diduga sebagai aktor utama dalam kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SUG yang dimaksud adalah Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito.
KPK menyebut SUG sebagai sosok yang melobi BPK agar lembaganya mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya. "Dalam rangka memperoleh WTP, SUG diduga melakukan pendekatan kepada pejabat dan auditor BPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.
Baca: Kasus Suap BPK, KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka
KPK belum bisa memastikan kapan SUG mulai melakukan pendekatan terhadap pejabat-pejabat KPK Temukan Sejumlah Uang dalam OTT Pejabat BPK
Sehari sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang di tempat berbeda dalam operasi tangkap tangan pada Jumat, 26 Mei 2017. Sehari setelah penangkapan itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain SUG, KPK menetapkan tiga tersangka lain, yaitu JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, dan ALS yang menjadi auditor BPK.
SUG dan JBP diposisikan sebagai tersangka pemberi gratifikasi dalam perkara dugaan suap BPK ini. Keduanya dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Sedangkan, RS dan ALS sebagai tersangka penerima suap.
ISTMAN M.P.









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar