Metro, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan untuk kelancaran program kerja dan penyerapan anggaran Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2017, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI agar segera mengadakan rapat paripurna.

"Karena dari pihak Ahok tidak lagi mengajukan banding, termasuk kemungkinan juga Jaksa Penuntut Umum," kata Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 26 Mei 2017.

Baca : Ahok Mundur, Mendagri Segera Lantik Djarot Sebagai Gubernur DKI

Menurut Tjahjo, dengan dilakukannya rapat paripurna atas pemberhentian Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Djarot Saiful Hidayat sebagai gubernur devinitif, maka hal tersebut akan dijadikan dasar untuk pengajuan kepada Presiden.

Karena itu, Tjahjo meminta DPRD DKI Jakarta untuk segera mengadakan rapat paripurna. "Mengingat pemberhentian Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan pengangkatan Djarot Saiful Hidayat nanti melaui keputusan Presiden," kata Tjahjo.

Tjahjo mengungkapkan, setelah Djarot dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Jokowi di istana negara, maka Djarot akan menjalankan tugasnya sebagai gubernur devinitif hingga Oktober 2017. "Dan, tidak ada wakil gubernur," kata Tjahjo.

Selanjutnya, kata Tjahjo, tugas Djarot adalah mempersiapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih. "Saya harap, nanti Djarot bisa terbuka dengan tim Anis-Sandi untuk kelancaran program kerjaan anggaran 2017," ujar Tjahjo.

Baca juga: Ahok Mundur, Menteri Tjahjo: Pemberhentian Tunggu Paripurna DPRD

Menurut Tjahjo, jika tidak ada sinkronisasi antara Djarot dengan tim Anis-Sandi, dikhawatirkan akan mengganggu penyerapan anggaran DKI Jakarta. "Mudah-mudahan, diantara mereka ada komunikasi yang baik," kata Tjahjo.

ALBERT ADIOS GINTINGS | ALI ANWAR