Bisnis, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan pemerintah telah menentukan tarif baru Yogyakarta Samakan Batas Tarif Taksi Online dan Regular
Di wilayah I, tarif bawah taksi online yaitu Rp 3.500 per kilometer dan tarif atas Rp 6.000 per kilometer. Adapun wilayah II tarif bawahnya Rp 3.700 per kilometer dan tarif atasnya RP 6.500 per kilometer.
Ketentuan tarif baru itu terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya. “Sebelum ditetapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ucapnya.
Simak: Baru 4 Daerah Usulkan Kuota dan Tarif Taksi Online
Menurut Pudji, bila perusahaan taksi online belum melaksanakan ketentuan tersebut, pihaknya tidak segan untuk menegur hingga menonaktifkan aplikasi perusahaan itu. “Kami ada proses pengawasan dan monitoring,” ujarnya.
Dengan adanya ketentuan tarif ini, Pudji yakin antara taksi online dan angkutan umum konvensional tidak ada lagi masalah. Salah satu bentuk kerukunan antara perusahaan taksi online dan angkutan kota yaitu dengan adanya acara pemasangan air conditioner (AC) gratis di 40 unit angkot oleh perusahaan taksi online.
“Mereka sudah oke, buktinya ini sudah kolaborasi. Angkot yang konvensional merasa ada yang membantu yaitu saudaranya yang online,” tuturnya.
AHMAD FAIZ









No comments:
Post a Comment
Terima Kasih Sudah meluangkan Waktu membaca Konten Berita Disini, Silahkan Tinggalkan Komentar